PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pimpinan Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
