PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dalam Peraturan Rektor.
