Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Satuan Pengawasan Internal dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan Internal yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Satuan Pengawasan Internal terpilih menunjuk salah satu anggota sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan Internal. (6) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal ditetapkan oleh Rektor. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal diatur dalam Peraturan Rektor.
