PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UPT dipimpin oleh seorang Kepala. (2) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Kepala UPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala UPT diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
