PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. Kepala Biro; b. Kepala Bagian pada Biro, Fakultas, dan Lembaga; dan c. Kepala Subbagian pada Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. (2) Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural. (3) Persyaratan dan tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan UNTIRTA.
