PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Lembaga menunjuk 1 (satu) orang dosen yang memenuhi persyaratan sebagai calon Sekretaris Lembaga kepada Rektor.
(2) Rektor MENETAPKAN dan mengangkat Sekretaris Lembaga. (3) Masa jabatan Sekretaris Lembaga adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
