PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas: a. Ketua Lembaga; dan b. Sekretaris Lembaga. (2) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Rektor menunjuk 1 (satu) orang calon Ketua Lembaga yang memenuhi persyaratan dan MENETAPKAN sebagai Ketua Lembaga. (4) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
