PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan Pascasarjana terdiri atas: a. Direktur; dan b. Wakil Direktur. (2) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Rektor menunjuk 1 (satu) orang dosen yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Direktur Pascasarjana. (4) Direktur Pascasarjana menunjuk masing-masing 1 (satu) orang dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Wakil Direktur dan mengusulkan kepada Rektor. (5) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
