PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Dekan mengusulkan 1 (satu) orang dosen kepada Rektor untuk diangkat sebagai Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel. (3) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Kepala Laboratorium /Studio/Bengkel diatur dalam Peraturan Rektor.
