PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Dekan memilih dan menunjuk masing-masing 1 (satu) orang Dosen Jurusan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (6) sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan untuk diusulkan kepada Rektor. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan diatur dalam Peraturan Rektor.
