PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Dekan memilih dan menunjuk 1 (satu) orang calon Wakil Dekan untuk masing-masing jabatan Wakil Dekan dan mengusulkan kepada Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan Wakil Dekan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan calon Wakil Dekan diatur dalam Peraturan Rektor.
