Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan calon Dekan dilakukan oleh Rektor bersama Senat Fakultas melalui rapat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (2) Pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama. (3) Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak dari kedua calon Dekan tersebut. (4) Calon Dekan terpilih adalah calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak. (5) Rektor MENETAPKAN pengangkatan calon Dekan terpilih sebagai Dekan atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Rektor.
