PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Penjaringan bakal calon Dekan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Dekan. (2) Panitia Pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
