PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Penyaringan calon Dekan dilakukan oleh Senat Fakultas untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) nama calon Dekan.
(2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat. (3) Senat Fakultas menyampaikan 3 (tiga) nama calon Dekan kepada Rektor.
