PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut : a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan.
