PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan Fakultas dan Pascasarjana UNTIRTA. (2) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
