Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNTIRTA dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural dan pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi. (3) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan b. perubahan bentuk UNTIRTA. (4) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar yang meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; e. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; f. memiliki pengalaman manajerial; dan g. berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana.
