PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Masa jabatan Rektor adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
