Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan UNTIRTA terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian; c. Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel; d. Direktur, Wakil Direktur, Ketua Prodi dan Sekretaris Prodi Pascasarjana e. Ketua Lembaga dan Sekretaris Lembaga; dan f. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Dosen di lingkungan UNTIRTA dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Laboratorium/ Studio/ Bengkel, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan. (3) Dosen di lingkungan UNTIRTA dapat diangkat sebagai Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan. (4) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Laboratorium/Studio /Bengkel, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan/atau b. perubahan organisasi. (5) Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Persyaratan untuk diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Unit Pelaksana Teknis, Kepala Laboratorium/ Studio/Bengkel, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi: a. dosen pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. memiliki pengalaman manajerial; f. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
g. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; h. menduduki jabatan fungsional:
- Lektor Kepala bagi jabatan Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, dan Direktur Pascasarjana; dan 2) Lektor bagi jabatan Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Ketua Jurusan. i. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan yang dinyatakan secara tertulis.
