PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang berasal dari unsur: a. alumni; b. tokoh masyarakat; c. pakar pendidikan; dan d. dunia usaha. (2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota;dan c. anggota.
(3) Ketua Sekretaris dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota dan ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf Keenam Dewan Pengawas
