PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan Pimpinan Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
