PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik kepada Rektor. (2) Dewan Pertimbangan terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dari unsur-unsur wakil dosen, wakil orang tua mahasiswa, alumni, pakar pendidikan, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lain; (3) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor dibidang nonakademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor dibidang non akademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor dibidang non akademik, dan; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNTIRTA.
