Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c merupakan organ UNTIRTA yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. mengambil simpulan atas hasil pengawasan, dan; d. mengajukan saran dan atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Satuan Pengawasan Internal terdiri dari 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum, dan; e. bidang ketatalaksanaan. (4) Persyaratan Satuan Pengawasan Internal: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Magister; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNTIRTA.
(5) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (6) Anggota Satuan Pengawasan Internal berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UNTIRTA. (7) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Ketua Sekretaris dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor. (9) Ketentuan mengenai mekanisme kerja Satuan Pengawasan Internaldiatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paragraf Kelima Dewan Pertimbangan
