Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan UNTIRTA untuk dan atas nama Menteri. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor mempunyai tugas dan wewenang : a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun kebijakan akademik untuk disampaikan kepada senat; c. menyusun norma akademik untuk disampaikan kepada Senat; d. menyusun kode etik sivitas akademika untuk disampaikan kepada Senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; i. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; k. Menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ungangan; l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan; m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan peserta didik; n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang
mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntasi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat; s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertebiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; dan t. Tugas lain sesuai kewenangan. Paragraf Keempat Satuan Pengawasan Internal
