Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit organisasi di bawah Pimpinan UNTIRTA terdiri atas: a. Fakultas dan Pascasarjana; b. Lembaga; c. Biro; dan d. Unit Pelaksana Teknis. (2) Susunan organisasi dan tata kerja, tugas, dan fungsi unit organisasi di bawah Pimpinan UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNTIRTA.
(3) UNTIRTA dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah Pimpinan UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
