PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 103
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta UNTIRTA dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNTIRTA. (2) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua, Sekretaris, 5 orang anggota Senat; b. Wakil organ Rektor terdiri dari:
- Rektor dan Wakil Rektor;
- Kepala Biro;
- Dekan dan Wakil Dekan;
- Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana;
- Ketua Lembaga; dan
- Kepala UPT. c. Satu orang wakil organ Satuan Pengawasan Internal; dan d. Satu orang wakil organ Dewan Pertimbangan. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UNTIRTA didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Perubahan statuta UNTIRTA yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
