PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 104
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Senat dan Dewan Pertimbangan yang telah ada masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ UNTIRTA sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Pembentukan organ UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
