PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 102
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UNTIRTA disusun berdasarkan asas efisiensi, akuntabilitas, otonomi, dan transparansi. (2) Rektor menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja UNTIRTA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UNTIRTA diajukan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
