Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KONSINYERING
(1) Tim Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, terdiri atas: a. Tim Perencana; b. Tim Pelaksana; dan c. Tim Pengawas. (2) Tim Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban untuk menyusun KAK kegiatan Konsinyering. (3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan Konsinyering,
mengumpulkan bukti pertanggungjawaban, dan menyusun laporan Konsinyering. (4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan Konsinyering. (5) Jumlah anggota Tim Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Konsinyering.
