PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KONSINYERING
(1) Koordinator Kegiatan menyampaikan laporan penyelenggaraan Konsinyering kepada PJK. (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
