PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KONSINYERING
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berkewajiban untuk: a. melakukan pemeriksaan pelaksanaan Konsinyering sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pengadaan Konsinyering; b. memeriksa pelaksanaan Konsinyering berdasarkan bukti dan laporan Konsinyering; c. menerima hasil Konsinyering setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan d. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
