Pasal 63
BAB 5 — BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SWADAYA
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan terdiri atas tahapan pemrograman dan penetapan lokasi. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b dilakukan oleh unit pelaksana teknis terdiri atas tahapan penyiapan kegiatan, seleksi calon penerima bantuan, dan penyiapan masyarakat. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c dilakukan oleh unit pelaksana teknis dan penerima bantuan terdiri atas tahapan penetapan penerima bantuan, pencairan bantuan, penyaluran bantuan, penggunaan bantuan, pekerjaan fisik, dan pertanggungjawaban bantuan. (4) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan dan unit pelaksana teknis terdiri atas mekanisme pengawasan, pengendalian, dan pelaporan dalam penyelenggaraan program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya. (5) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e dilakukan oleh penerima bantuan terdiri atas kegiatan pemanfaatan dan Pemeliharaan rumah dan lingkungan oleh penerima bantuan.
