Pasal 64
BAB 5 — BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SWADAYA
(1) Penetapan lokasi kabupaten/kota untuk kegiatan BSPS dan BSPS Sejahtera ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan program prioritas nasional atau program pemerintah lainnya. (3) Penetapan lokasi:
a. desa/kelurahan pada kegiatan BSPS dan BSPS Sejahtera; dan b. delineasi lokasi penanganan pada kegiatan Sarhunta dan BPPS, ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dalam hal: a. terdapat perubahan usulan lokasi oleh pengusul; b. terdapat perubahan kebijakan; dan c. terjadi perubahan atau optimalisasi ketersediaan anggaran. (5) Perubahan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
