PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — BANTUAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Perumahan Selain Skala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan untuk Perumahan Umum. (2) Perumahan Selain Skala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk rumah tunggal dan/atau rumah deret. (3) Perumahan Selain Skala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perumahan yang pembangunannya dilaksanakan: a. oleh Pelaku Pembangunan; atau b. atas prakarsa dan upaya kelompok MBR.
