Pasal 6
BAB 2 — BANTUAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Bentuk Bantuan Pembangunan PSU meliputi: a. jalan; b. drainase; c. sistem penyediaan air minum; dan d. prasarana dan sarana persampahan. (2) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jalan lingkungan perumahan; b. jalan penghubung antar perumahan; atau c. jalan akses Perumahan Umum.
(3) Drainase, sistem penyediaan air minum, dan prasarana dan sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, serta jalan lingkungan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan pada: a. Perumahan Skala Besar yang terdiri atas 1 (satu) perumahan; atau b. Perumahan Selain Skala Besar untuk memenuhi kebutuhan Perumahan Umum. (4) Jalan penghubung antar perumahan atau jalan akses Perumahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan pada Perumahan Skala Besar yang terdiri lebih dari 1 (satu) perumahan. (5) Bentuk Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan prioritas dari Pemerintah Pusat.
