PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — BANTUAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Perumahan Skala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Perumahan Umum; dan/atau b. Perumahan dengan hunian berimbang. (2) Perumahan Skala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) komposisinya terdiri atas: a. 1 (satu) perumahan; atau b. lebih dari 1 (satu) perumahan.
(3) Perumahan Skala Besar yang terdiri lebih dari 1 (satu) perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk MENETAPKAN delineasi.
