PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 43
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Sosialisasi mengenai penghunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pengelola kepada masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kelompok sasaran calon Penghuni.
