PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 42
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan kegiatan tata kelola administrasi rumah susun. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan tata kelola administrasi rumah susun yang meliputi: a. sosialisasi mengenai penghunian rumah susun; b. pendaftaran dan seleksi calon Penghuni; c. penetapan calon Penghuni; d. perjanjian sewa Sarusun; dan e. penyusunan tata tertib penghunian.
