Pasal 44
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Pendaftaran dan seleksi calon Penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka menjamin ketepatan kelompok sasaran calon Penghuni. (2) Pendaftaran dan seleksi calon Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola rumah susun dengan mempertimbangkan kapasitas tampung rumah susun. (3) Tahapan pendaftaran calon Penghuni terdiri atas: a. mengisi formulir pendaftaran calon Penghuni; b. mengajukan permohonan tertulis dari calon Penghuni; dan c. melengkapi dokumen identitas calon Penghuni.
(4) Seleksi calon Penghuni dilakukan oleh Pengelola dengan cara: a. verifikasi data calon Penghuni; b. memanggil calon Penghuni; c. mengumumkan calon Penghuni yang tidak memenuhi syarat; dan d. MENETAPKAN daftar tunggu calon Penghuni yang memenuhi syarat.
