Pasal 25
BAB 5 — EVALUASI
(1) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum untuk tingkat Sekretariat Jenderal. (2) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum dilaksanakan oleh Bagian Hukum/Unit yang
menangani bidang hukum untuk tingkat Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan. (3) Hasil Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum/Unit yang menangani bidang hukum disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan tingkat Kementerian. (4) Tata Cara Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan produk hukum secara rinci tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
