PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK...
Pasal 24
BAB 5 — EVALUASI
(1) Evaluasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf b dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut: a. efektivitas pelaksanaan produk hukum; b. permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan produk hukum; dan c. penyelesaian permasalahan yang terjadi. (2) Evaluasi Produk Hukum dibuat dalam bentuk tabel yang memuat paling sedikit: a. Judul Produk Hukum dan Pemrakarsa; b. Perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan Kewenangan; c. Ruang lingkup dan uraian singkat Materi Muatan Produk Hukum; d. Permasalahan yang terjadi; dan e. Penyelesaian permasalahan yang diusulkan. (3) Evaluasi Produk Hukum dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
