PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN...
Pasal 21
BAB 6 — PENDANAAN, BENTUK BANTUAN, DAN PENYALURAN BANTUAN
(1) Pendanaan P3-TGAI bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Alokasi dana P3-TGAI pada BBWS/BWS terdiri atas: a. alokasi dana P3-TGAI untuk P3A, GP3A, dan/atau IP3A; dan b. alokasi dana pendampingan kegiatan P3-TGAI.
