PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN...
Pasal 22
BAB 6 — PENDANAAN, BENTUK BANTUAN, DAN PENYALURAN BANTUAN
(1) Dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diberikan kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A sebagai bantuan dalam bentuk uang. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung disalurkan dari rekening kas negara ke rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A melalui mekanisme lumpsum sesuai rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A. (3) Proses pencairan dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
