PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN...
Pasal 20
BAB 5 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN P3-TGAI
(1) Tahapan penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A. (2) Penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. musyawarah desa III; b. laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI; c. surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI; d. penyerahan hasil pekerjaan P3-TGAI dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A kepada PPK; dan e. pemeliharaan pekerjaan hasil kegiatan P3-TGAI. (3) PPK menyerahkan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Kasatker.
(4) Kasatker menyerahkan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemerintah Desa.
