PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN...
Pasal 19
BAB 5 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN P3-TGAI
(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A. (2) pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja sama; b. penyaluran atau pencairan dana P3-TGAI; c. pelaksanaan rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi secara swakelola atau tidak dipihakketigakan; d. pelaporan dan dokumentasi; dan e. pengawasan dan evaluasi.
