PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN...
Pasal 18
BAB 5 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN P3-TGAI
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. survei kondisi Jaringan Irigasi; b. musyawarah desa II; c. penyusunan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A; dan d. usulan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A. (3) Usulan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diverifikasi oleh KMB. (4) Usulan rencana kerja yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari PPK.
