PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 9
BAB 3 — ### TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG BPJT
(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pemerintah, 1
(satu) orang unsur pemangku kepentingan, dan 1 (satu) orang unsur masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) orang wakil Departemen
Pekerjaan Umum, dan 1 (satu) orang wakil Departemen Keuangan.
(3) Unsur pemangku kepentingan merupakan wakil dari asosiasi profesi.
(4) Unsur masyarakat merupakan wakil dari akademisi.
