PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 10
BAB 3 — ### TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG BPJT
(1) Kepala dan Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(2) Pengangkatan Kepala dan Anggota BPJT oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota yang memenuhi persyaratan.
Bagian Kedua Lingkup Tugas Kepala dan Anggota
