PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 11
BAB 3 — ### TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG BPJT
Kepala BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
- memimpin dan mengelola BPJT sesuai dengan wewenang, tugas dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
- mengkoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
- menetapkan rencana kerja BPJT;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BPJT secara berkala kepada Menteri;
- mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan;
- melakukan pengawasan internal terhadap kinerja manajemen dan pengelolaan keuangan BPJT secara menyeluruh.
