PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 12
BAB 3 — ### TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG BPJT
Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas
- membantu Kepala BPJT dalam memimpin pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
- berkoordinasi dan mengendalikan Pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPJT;
- bersama Kepala BPJT menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan BPJT;
- melaksanakan tugas Kepala BPJT apabila berhalangan melaksanakan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BPJT;
- menghadiri rapat dan sidang BPJT;
- memberikan bahan masukan dalam perumusan rancangan kebijakan BPJT
